Breaking News

Bimtek Mewah Kepala Desa Terindikasi Dugaan Gratifikasi dan Maladministrasi, KANNI Kabupaten Bogor Layangkan Somasi Terbuka



BOGOR Jurnalkeadilan.Com
Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor melayangkan surat somasi dan permintaan klarifikasi kepada DPMD terkait adanya dugaan gratifikasi pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Kepala Desa.

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor mengatakan kegiatan bimtek Kepala Desa se-kabupaten Bogor sebanyak kurang lebih 376 Kepala Desa di Kabupaten Bogor dipukul rata dengan membayar Rp 10 juta per desa.

Untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bertemakan Penyuluhan Hukum, dan Pengelolaan Keuangan Desa, pada 17-20 Desember 2023 di Hotel Ibis Bandung Trans Studio Hotel, Jawa Barat.
Dimana, kegiatan Bimtek itu digelar oleh Yayasan Meraki Management Indonesia asal Cianjur.

Lebih lanjut, Haidy mengakui sudah melayangkan somasi (teguran) kepada pihak Bupati, DPMD, dan APDESI Kabupaten Bogor.

"Kami sudah melayangkan somasi kepada lembaga dan instansi terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan gratifikasi pada kegiatan bimtek di Bandung," kata Haidy.

Haidy menjelaskan, dari peniltian dan aduan masyarakat pihaknya melakukan analisis hukum dengan sistem sample dan uji petik berdasarkan pengumpulan barang bukti, wawancara lapangan dan audit independen, didapat dugaan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi.

"Kami jajaran KANNI Kabupaten Bogor serta audit independen menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara bimtek dan ada keterlibatan oknum stakeholder," jelasnya.

Pertama, dari hasil investigasi pihak Meraki Management Indonesia tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara bimtek, bahkan alamat kantor yang tercantum pun tidak ditemukan.

"Harusnya sebagai penyelenggara wajib memiliki surat keterangan terdaftar dari dirjen politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri, sementara dari hasil penelusuran bahwa Meraki sebagai penyelenggara bimtek tidak terdaftar di Assosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI)," bebernya.

Selain itu, sambung Haidy menyayangkan pemerintah kabupaten Bogor tidak selektif dalam menerima penyelenggara bimtek kepala desa.

Karena menurutnya hal itu tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang meliputi kehati-hatian, asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

"Dengan ini kami menduga adanya kelalaian dalam penyelenggaraan dan patut dicurigai adanya praktek pelanggaran hukum dalam bentuk gratifikasi dan maladministrasi serta adanya pemaksaan terhadap para kepala desa untuk mengikuti bimtek tersebut." tegasnya.18/12/23

Selanjutnya, KANNI Kabupaten Bogor dalam surat somasinya meminta jawaban surat dalam waktu tiga hari, pihaknya menegaskan apabila tidak mendapatkan jawaban akan melakukan berbagai upaya hukum dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti.

KANNI Kabupaten Bogor pun menilai tidak mengubah mindset dan ilmu pengetahuan para peserta, namun hanya untuk kepentingan formalitas dan buat kepentingan kantong tertentu.

Bahkan merugikan desa yang seharusnya dampak atau output tersebut bisa dimanfaatkan ke arah yang lebih baik dan lebih maju bagi masyarakat.

"Hasil bimtek tidak berdampak positif terhadap tata kelola pemerintahan Desa, dari tahun ke tahun begitu-gitu saja. Seharusnya, bimtek tidak mesti keluar daerah, tapi cukup mendatangkan atau mengundang para pihak yang berkompeten ke Kabupaten Bogor, kegiatan tersebut telah bisa dilaksanakan di daerah,” ungkapnya.

Hasil pengalaman para Kepala Desa yang telah ikut bimtek tahun lalu ke luar daerah, tidak ada ilmu dari bimtek yang diterapkan di kampung-kampung. 

Buktinya, kata dia, partisipasi warga dalam perencanaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, masih menjadi masalah serius. 

"Padahal, kegiatan bimtek menjadi andalan dinas pemberdayaan masyarakat, tapi belum menjadi solusi,"pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari Radar Bogor Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan hajat pemerintah daerah, melainkan pihak swasta.

“Bukan, kalau pemda yang punya hajat berarti saya dong, ini kan ada yang datang ke pemda menawarkan program, kalau kami sifatnya terbuka,” Tutupnya.

Red.Jurnalkeladilan.Com
© Copyright 2022 - jurnalkeadilan.com