Bogor. JurnalKeadilan.Com.- Biaya operasi sekolah pendidikan ( bosp ) kinerja yang telah dicairkan oleh pihak kementerian pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan aturan No 30/P/25, ternyata tak banyak diketahui oleh pihak pelaksana tugas pendidikan
Hal ini diutarakan oleh Waka Humas pendidikan SMA Negeri 1 ( satu ) Pamijahan Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat ,saat dikompirmasi oleh wartawan delikkasus
" Waduh kami tidak tahu sama sekali pak , kalau sekolah kami mendapatkan bantuan bos kinerja kembali, seperti dua tahun yang lalu," terang Taupik kaget mendengarnya. Kamis ( 19/6/25 )
Lanjut Taupik mengakui , bahwa sekolahnya tahun 2023 pernah mendapatkan bantuan boskin paling terbesar se-kabupaten Bogor 160 juta rupiah
" Saya nanti tentunya akan berkordinasi dengan kepala sekolah petugas pelaksana harian ( plt ) yang baru, untuk dapat terbuka pada kami selaku pendidik disini, agar bisa untuk dilaksakan segala kegiatan sesuai dengan juknisnya " Tutupnya. ( Redaksi )
Social Header