Bogor.delikkasus. Adanya proyek yang diduga tak memiliki ijin di tanah pemerintahan kabupaten ( pemkab ) Bogor, yang dilakukan oleh pemerintahan desa (pemdes) Jasinga kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor
Pihak lembaga swadaya masyarakat ( LSM )Kipang , meminta pada pemerintah kabupaten untuk menghentikan proyek yang dianggap tak berijin tersebut
" Kami berharap pihak pemerintahan kabupaten Bogor, untuk segera bertindak, agar proyek yang menggunakan tanah Negara harus di hentikan, terlebih-lebih itu demi kepentingan pribadi," ungkap Umar pada delikkasus saat dimintai tanggapannya. Rabu ( 18/6/25 )
Sementara itu iapun menyesalkan, pada Badrudin Selamet selaku kepala desa Jasinga, yang telah melakukan pengusiran seorang wartawan saat akan dikonfirmasi terkait proyek tersebut
" Saya yakin proyek yang berada di area wisata desanys, yang dikelola badan usaha milik desa ( Bumdes ) tersebut , tidak memilki ijin resmi dari dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan ( DPKPP ) , terlebih lebih lahan tersebut milik pemerintah," ungkapnya kembali
" Harusnya pemerintahan desa ( pemdes) Jasinga tempuh dulu proses prosedur ijinnya , apakah dibolehkan tidak membangun diare wilayah milik pemerintah tersebut ,agar jelas keperuntukannya." Pungkas Umar. ( Redaksi )
Social Header