Breaking News

Yayasan Al -Muasyarah Menahan Ijazah Murid Kurang Mampu dan Yatim.



Bogor, Jurnalkeadilan.Com
Sebagaimana dinyatakan pada pasal 7 ayat (8) di katakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Berbeda dengan YayasanAl- Muasyarah sekolah yang beralamat di kecamatan Ranca bungur. 20/2/24

Saat Ada seorang ibu dari wali murid yang bernama Danil Saputra Lulusan tahun 2020 mengeluhkan kepada awak media Jurnalkeadilan.com " saya kecewa sekali dengan di tahanya ijazah anak saya, karna dengan demikian anak sy tidak bisa mencari pekerjaan padahal kekurangan dari keuangan kurang lebih Rp .1.200 .000 (satu juta duaratus ribu rupiah) " tuturnya
wawan hermawanto selaku kepsek sekolah mts al-muasyarah saat di temui wali murid tersebut malah bersikap kurang ramah sambil nada keras" Mau di selesaikan sekarang pengambilan ijazahnya Bu"!!? " Ujar kepala sekolah

" Iya pak sya mau ngambil ijazah anak sya danil mau melamar kerja harus pake ijazah " jawaban ibu wali murid." Singkat
Masih di tempat yang sama "Ibu sekarang punya uang berpa dan ibu kalo mau ngambil ijazah ibu harus selesaikan dulu kewajibannyah sya lagi butuh buat gajih anggota sya guru-guru honor "!! dengan nada  tinggi.

"klo sekarang sya tidak punya uang kasian anak saya danil dia anak yatim, waktu ituh saya punya uang 1jt. Datang kesini sama sekali tidak di kasih sma pihak sekolah padahal kekurangannyah 200rb lagi.
"Yaudah kalo tidak bisa di ambil saya pamit pulang dengan wajah " tutup di wali murid sambil pamit

Dalam hal ini jelas buruknya perlakuan para oknum kepala sekolah hanya dengan dalih untuk menggaji guru - guru. sedangkan tujuan penerbitan ijazah berdasarkan peraturan mentri pasal 2 Nomor 14 Tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikasi hasil ujian nasional.ini di abaikan.

Red.Jurnalkeadilan.Com
Reforter. Mis,Al/ Hendri
© Copyright 2022 - jurnalkeadilan.com